Minggu, 22 Januari 2012

Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responsibility adalah komitmen Pertamina sebagai asset nasional untuk turut memajukan masyarakat Indonesia. Semangat pemberdayaan masyarakat yang telah berlangsung seiring berdirinya perusahaan ini adalah komitmen untuk memberikan nilai tambah lebih terhadap masyarakat Indonesia.

Program CSR diselaraskan dengan kebutuhan komunitas di sekitar wilayah operasi Pertamina, sebagai salah satu stakeholder penting, sekaligus untuk mendukung keberhasilan bisnis Pertamina secara berkelanjutan.

VISI CSR "Menuju Kehidupan Lebih Baik..."

MISI CSR
• Melaksanakan komitmen korporat atas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang akan memberikan nilai tambah kepada semua pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan. • Melaksanakan tanggung jawab korporat dan kepedulian sosial untuk sebuah pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.

TUJUAN CSR
• Secara Eksternal adalah membantu pemerintah Indonesia memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, melalui pelaksanaan program-program yang membantu pencapaian target pembangunan millenium atau Millenium Development Goals (MDGs).
• Secara Internal adalah membangun hubungan yang harmonis dan kondusif dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendukung pencapaian tujuan korporasi terutama dalam membangun reputasi korporasi. KRITERIA CSR PERTAMINA: Dalam pengembangan CSR Pertamina telah disusun 5 Kriteria untuk mencapai efektifitas pelaksanaan CSR di seluruh wilayah operasi perusahaan. Kriteria tersebut mencakup kepentingan bersama antara pemerintah, komunitas dan perusahaan, yaitu:
1. Bermanfaat
2. Berkelanjutan
3. Dekat wilayah operasi
4. Publikasi
5. Mendukung

 PROPER AKTIVITAS CSR PERTAMINA Pertamina melaksanakan Corporate Social Responsibility Pertamina di seluruh wilayah operasi melalui 4 Strategic Initiatives; yaitu pendidikan, kesehatan, lingkungan serta infrastuktur dan peduli bencana. Prioritas penerima manfaat adalah komunitas terdekat sekitar wilayah operasi, baik aktifitas hulu maupun hilir Pertamina di seluruh Indonesia. @ 1996 - 2011 PT Pertamina (Persero) Corporate Website
analisis : Secara terminology Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada sebagai akibat dari operasi bisnis yang mereka lakukan. Di Indonesia, regulasi CSR adalah merupakan kewajiban perusahaan penanam modal baik asing maupun domestik, ketika klausul CSR ini di masukkan kedalam 2 undang-undang yaitu dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pasal 74 UU PT yang merupakan klausul CSR menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Corporate Social Responsibility adalah komitmen Pertamina sebagai asset nasional untuk turut memajukan masyarakat Indonesia. Semangat pemberdayaan masyarakat yang telah berlangsung seiring berdirinya perusahaan ini adalah komitmen untuk memberikan nilai tambah lebih terhadap masyarakat Indonesia. Kesadaran tentang pentingnya mempraktikan CSR ini menjadi trend global seiring dengan semakin maraknya kepedulian mengutamakan stakeholders. Program CSR diselaraskan dengan kebutuhan komunitas di sekitar wilayah operasi Pertamina, sebagai salah satu stakeholder penting, sekaligus untuk mendukung keberhasilan bisnis Pertamina secara berkelanjutan. Pertamina melaksanakan Corporate Social Responsibility Pertamina di seluruh wilayah operasi melalui 4 Strategic Initiatives; yaitu pendidikan, kesehatan, lingkungan serta infrastuktur dan peduli bencana. Prioritas penerima manfaat adalah komunitas terdekat sekitar wilayah operasi, baik aktifitas hulu maupun hilir Pertamina di seluruh Indonesia.