Jumat, 12 Maret 2010



Pasal 28F “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia ”
Informasi sangat penting untuk memajukan pengetahuan setiap manusia , dengan adanya informasi manusia dapat tahu perkembangan zaman diluar sana, Dengan media tekhnologi internet masyarakat dapat mencari dan menyampaikan informasi, bahkan di beberapa negara akses internet telah di akui sebagai Hak asasi manusia.Bila manusia dapat banyak pengetahuan dari informasi yang mereka peroleh mereka bisa mengembangkan pribadi dan lingkingan sosialnya misalnya saja dengan media tekhnologi internet masyarakat dapat mempromosikan kerajinan tangan yang dia hasilkan.
Namun tidak semua media informasi berdampak positif. Adapula yang memberikan dampak negative. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Ibu Prita. Walaupun media informasi sekarang ini telah banyak dan bebas dipergunakan oleh siapa saja, namun kita juga harus bijak dalam menggunakan dan menyebarkan informasi tersebut.
Bila salah dalam menggunakannya kita dapat dikenakan hukum. Sekarang ini sudah ada hukum yang mengatur tentang TI. Jadi kita harus berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi yang ada.

HAK MENDAPAT PENDIDIKAN



Pasal 28C “ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya , berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi , seni dan budaya , demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kejahteraan umat manusia”

Manusia tentu ingin memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, ingin mendapatkan kesejahteraan dalam hidupnya dan meningkatkan kualitas hidupnya, semua dapat didapat jika manusia mau memperjuangkan hak – haknya termasuk dalam pasal 28 C ini yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan atau segala macam jenis ilmu pengetahuan yang dapat diperoleh melalui Lembaga pendidikan formal atau media tekhnologi atau dari lingkungan sekitar misalnya saja adat budaya, mempelajari seni daerah.
Namun yang memprihatinkan dari Negara kita ini adalah banyaknya anak – anak terlantar yang putus sekolah. Alasannya klasik, yaitu karena factor ekonomi. Hal ini tentu sangat aneh bila mengingat bahwa fakir miskin dan anak terlantar ditanggung oleh Negara, lalu dimana peran Negara untuk memenuhi hak dasar tersebut.
Kita memang tidak dapat menyalahkan Negara atau pemerintah, bukannya tidak ada usaha dari pemerintah, tapi usaha yang telah dilakukan terasa kurang maksimal. Sebab didaerah terpencil masih banyak putra putrid daerah belum mendapatkan pendidikan yang layak. Semoga kedepannya anak – anak di Negara kita ini mendapat pendidikan yang layak secara merata sehingga mutu sdm di Negara kita ini semakin bisa bersaing. Kita harus menjadi tuan dinegara kita, jangan selamanya hanya menjadi pesuruh atau pelayan.

Kamis, 04 Maret 2010

DANA PENSIUN

DANA PENSIUN






DISUSUN OLEH :
DANDY KURNIA
2EA01 / 10208296

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA






BAB I
PENDAHULUAN
Dana Pensiun
Setiap orang yang bekerja dimasa mudanya pasti akan memikirkan bagaimana kehidupannya nanti dihari tua setelah badannya tak mampu lagi bekerja. Tentu mereka menginginkan kehidupan dihari tuanya dapat terjamin sehinga mereka akan tenang melewati hari tuanya tanpa harus memikirkan lagi urusan pekerjaan. Atas latar belakang kebutuhan itu maka pemerintah Indonesia menggagaskan program dana pensiun.
Dana pensiun adalah dana yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensuin(retirement), cacat (disability), atau meninggal dunia(death). Dana pensiun itu dikelola oleh badan hukum , badan khusus sejenis lembaga kuangan atau perusahaan asuransi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun(Ralp estes).
Sedangkan pensiun sendiri adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Perusahaan dana pesiun adalah perusahaaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian (Kasmir).
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
2. Dana pensiun lembaga keuangan
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
Tujuan Umum Program Pensiun
• Dari segi ekonomi
Merupakan upaya pemberi kerja (perusahaan) untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi dan produktif yang diharapkan dapat mengembangkan perusahaan.
• Dari segi sosial
Merupakan wujud tanggung jawab sosial pemberi kerja(perusahaan) kepada keryawan ketika tidak mampu lagi bekerja dan juga kepada keluarga pada saat karyawan meningal dunia

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dana pensiun
Seperti dijelaskan pada bab sebelumnya, Dana pensiun adalah dana yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensuin(retirement), cacat (disability), atau meninggal dunia(death). Dana pensiun itu dikelola oleh badan hukum , badan khusus sejenis lembaga kuangan atau perusahaan asuransi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun(Ralp estes).
Dana pensiun ini memiliki beberapa macam, yaitu :
1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Dalam menjalankan programnya dana pensiun memiliki 5 asas, yaitu :
1. Asas keterpisahaan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
3. Asas pembinaan dan pengawasan
4. Asas penundaan manfaat
5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun



B. Fungsi Program Pensiun

Pada dasarnya program pensiun memiliki 3 fungsi, meliputi:
• Fungsi asuransi :

Program pensiun memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
Fungsi Asuransi. Penyelenggara Program Pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Sebgai contoh, bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun

• Fungsi tabungan :

Program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program Anda diharuskan untuk membayar iuran.
Fungsi Tabungan karena progran pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, di mana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan. Selanjutnya iuran tersebut akan dikelola dan dikembangkan, yang nantinya di saat pensiun atau di akhir masa program, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta.

Besarnya manfaat yang diterima oleh peserta sangat bergantung dengan akumulasi dana yang disetor dan hasil pengembangan dari iuran tersebut. Tentunya dengan semakin panjang waktu kepesertaan akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan dana setoran iuran peserta.

• Fungsi pensiun :

Program pensiun memiliki fungsi pensiun, karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup. Fungsi Pensiun. Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun. Terdapat empay cara pembayaran manfaat pensiun. Pertama, pensiun normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal sesuai perjanjian. Kedua, pensiun dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal.


C. Jenis – Jenis dana pensiun
1. Pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
4. Pensiun ditunda adalah pensiun yang diberikan kepada karyawan yang meminta pension sendiri saat usia pensiun belum mencukupi.

D. Klasifikasi dana pensiun
Sejak diberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, di Indonesia hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
• DPPK adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Oleh karena itu peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dana mengelola dana pensiun.

• Sedang DPLK merupakan sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga yaitu Bank Umum dan Perusahan Asuransi Jiwa. DPLK memiliki fungsi yang lebih luas dibanding dengan DPPK, di mana seluruh masyakarat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta, yang menyetorkan iuran dan meikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta
Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK.
Sedangkan iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu) dan hanya dapat dilakukan di DPLK. Sedangkan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan peserta maupun hanya pemberi kerja saja yang mengeluarkan iuran dapat dilakukan di DPPK maupun DPLK.
Secara prinsip terdapat perbedaan antara Program Pensiun Manfaat pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti.
Perbedaan tersebut adalah:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)
a. Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar iurannya.
b. Mengenal Past Service Liabilities (PSL)
c. Ada perhitungan aktuaria.

Rumus perhitungan PPIP sekaligus : IP = 3 x FPd x PDP
Rumus perhitungan PPIP bulanan : IP = 3 x FDe x PDP
Keterangan :
IP : Iuran Pensiun
FPd : Faktor penghargaan per tahun dalam desimal
FDe : faktor penghargaan per tahun dalam persentase
PDP : Penghasilan dasar pensiun per tahun
2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution)
a. Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya.

b. Pada saat pensiun /diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke perusahaan asuransi jiwa..
Rumus perhitungan PPMP sekaligus : MP = FPd x MK x PDP
Rumus perhitungan PPMP bulanan : MP = FPe x MK x PDP
Keterangan :
MP : Manfaat pensiun
FPd : Faktor penghargaan dalam desimal
MK : Masa kerja
PDP : Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
E. Manfaat Program Pensiun

Bila dilihat dari ciri-ciri serta program pensiun itu sendiri terdapat beberapa manfaat atau keuntungan dari program ini. Bagi Anda peserta DPLK terdapat beberapa manfaat, yaitu:

1. Adanya kepasatian Dana Pensiun

2. Iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukan bagi peserta.

3. Dalam program ini peserta dapat:
a Menentukan sendiri sasaran untuk investasi dananya
b.Memperoleh keuntungan maksimal & risiko min yang mungkin ada dalam investasi.
c. Selalu memonitor besarnya manfaat pensiun.
d. Menentukan sendiri besar kecilnya iuran yang akan dilakukan selama masa program

4. Pembayaran iuran dapat dilakuan secara tidak teratur

5. Merupakan satu-satunya produk hari tua yang sangat transparan.

F. Tujuan Dana Pensiun

Pada dasarnya tujuan dari dana pensiun dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Tujuan Menyelenggarakan Dana Pensiun bagi Pemberi Kerja:
• Memberikan penghargaan kepada karyawan.
• Agar dimasa pensiun karyawan tetap dapat menikmati hasil kerjanya.
• Memberikan rasa aman batiniah bagi karyawan.
• Meningkatkan motivasi kerja karyawan.
• Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.
2. Tujuan dana pensiun bagi karyawan:
• Kepastian memperoleh penghasilan dimasa akan datang(masa pensiun).
• Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi kerja.
3. Tujuan dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun:
• Mengalokasikan dana pensiun dalam kegiatan investasi
• Turut membatu dan mendukung program pemerintah.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Memperoleh masa pensiun yang mapan memang tidak mudah, bukan hanya kemampuan dan kemauan untuk menyisihkan dana pada saat ini tetapi juga bagaimana menjaga kekonsistensiannya. Selain itu, pengetahuan akan instrumen investasi juga akan memberikan kemudahan bagi anda untuk melakukan perencanaan investasi yang tepat. Salah satu instrumen investasi hari tua yang perlu diketahui adalah Dana Pensiun.
Setelah membaca penjelasan diatas, keuntungan dari mengikuti progam dana pensiun sangatlah bermanfaat, baik bagi karyawan maupun bagi perusahaan. Secara garis besar keuntungan tersebut adalah :

Bagi Karyawan :

• Keuntungan pajak Pph 21

• Pengelolaan dana secara professional

• Transparan

• Memiliki rekening pribadi DPLK

• Pilihan investasi yang beragam

• Fleksibel

• Jaminan Finansial, ketentraman dan rasa aman di hari tua

• Komunikasi peserta berupa Laporan rekening pribadi dan Buletin Investasi

Bagi perusahaan :

• Keuntungan pajak Pph 25

• Meringankan beban administratif perusahaan

• Pengelolaan dana secara professional

• Transparan

• Fleksibel




B. Saran
Walau belum memasyarakat, program dana pensiun memberikan banyak keuntungan seperti kebebasaan kepada individu yang turut serta dalam melakukan pembayaran iuran, dapat dilakukan tidak teratur dan memilih jenis investsi yang anda inginkan.
Apabila di perusahaan Anda menawarkan suatu program dana pensiun maka hal ini jangan pernah Anda abaikan. Sebaiknya Anda pertimbangkan dengan masak sebelum mengambil keputusan untuk tidak mengikutinya. Karena sebab-sebab seperti di atas maka persiapan dana pensiun menjadi sangat dibutuhkan. Secara singkat maka dana pensiun yang dilakukan lebih awal sangat baik dan sangat mempengaruhi besarnya dana yang harus disisihkan tiap bulan serta tingkat pengembalian yang anda inginkan. Investasi lebih awal memberikan Anda cukup waktu untuk mengumpulkan dana yang inginkan dan memiliki waktu untuk melakukan perubahan dalam pemilihan investasi apabila anda mengalami kerugian.
Dengan adanya program dana pensiun di perusahaan bukan hanya Anda yang menyisihkan dari pendapatan bulanan Anda, tetapi biasanya perusahaan juga turut menyisihkan sebagian dari dana perusahaan. Jadi saran kami ikuti bila perusahaan Anda menawarkan program dana pensiun.


DAFTAR PUSTAKA

http://google.co.id/pengertiandanapensiun//
http://id.wikipedia.org/wiki/dana_pensiun/
http://www.pdfdatabase.com/dana-pensiun.html

Minggu, 28 Februari 2010

Aborsi

Aborsi

Pasal 28B ayat 2 yang berbunyi :
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal ini membuat saya ingin sedikit membahas tentang aborsi atau pengguguran janin yang dilakukan secara sengaja. Memang di jaman yang mulai kacau seperti sekarang ini kita sering mendengar tentang kasus aborsi. Yang mengkhawatirkan dari kasus ini adalah para pelaku yang rata – rata adalah para remaja yang melakukan hubungan diluar nikah atau orang yang akhlaknya telah rusak karena melakukan hubungan terlarang.


Memang tidak semua praktek aborsi bersifat illegal, misalnya bila keadaan sang ibu tidak memungkinkan untuk mengandung karena factor kesehatan, maka tindakan aborsi legal dilakukan. Kalau karena factor kesehatan, hal ini tentu dapat diterima. Namun bagaimana bila aborsi dilakukan hanya untuk menutup aib yg dilakukan oleh calon bapak/ibunya??.. tentu ini terasa sangat tidak adil. Janin bayi yang tidak bersalah harus dicabut nyawanya demi menutupi aib orang tuanya. Apakah tindakan ini tidak melanggar Undang – undang ??..

Tentu saja sebagian besar masyarakat Indonesia akan menjawab ya.. sebab hak untuk hidup dari janin tersebut telah dilanggar. Hal ini sudah jelas diatur dalam pasal yang disebutkan diatas. Dan apakah hukum telah benar – benar ditegakkan, mengingat banyaknya praktek aborsi illegal yang menjamur dimasyarakat. Jangankan hak untuk berkembang, hak untuk hidup saja sudah direnggut sebelum janin itu lahir..

Hal yang dapat dianjurkan untuk mengurangi tindakan aborsi adalah dengan mempertebal kadar iman dan taqwa kita. Sebab segala tindakan yang kita lakukan pasti akan mendapat balasan dari yang maha kuasa. Penegakkan hukum bagi yang melakukan tindakan aborsi juga harus dilakukan secara tegas. Jangan hanya orang tua dari janin, tetapi dokter yang melakukan praktek tersebut juga harus dijerat dengan hukum yang setimpal. Semoga ctujuan dan cita – cita dari pasal 28b ayat 2 dapat tercapai. Dan semoga seluruh anak- anak di Indonesia dapat terpenuhi haknya.

HUKUMAN MATI

HUKUMAN MATI
Keadilan atau Pelanggaran HAM

Negara kita Republik Indonesia adalah Negara hukum. Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Melihat judul diatas kita tentu sudah sering mendengar tentang seorang pidana yang terancam hukuman mati. Biasanya hukuman ini diterapkan pada terpidana kasus narkoba, pembunuhan berencana, atau pidana berat lainnya.
Pelaksanaan pidana mati terdapat dalam hukum nasional, (terdapat dalam pasal 10 KUHP). Hal ini tentu sangat kontras jika kita bandingkan dengan Pasal 28A yang berbunyi :
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Hukuman mati tentu melanggar pasal ini karena hukuman mati jelas merebut kebebasan dan hak kehidupan seseorang. Namun sebagai warga negara yang baik kita harus mengedepankan sikap konstitusional. Hukuman mati sampai saat ini masih tercantum di hukum pidana kita. Dan selama itu masih berlaku, kita sebagai warga Negara yang baik wajib menghargai dan mematuhinya selama hukuman itu masih memberikan dampak positif dan demi tegaknya keadilan di Negara kita tercinta. Memang hal ini akan memunculkan pro dan kontra. Untuk hal ini tergantung dari mana kita memandang dan menyikapinya.

Senin, 11 Januari 2010

Rabu, 06 Januari 2010

JAWABAN TUGAS EKONOMI KOPERASI

PILIHAN GANDA

1. B. Konsep Koperasi Barat
2. A. Pengembangan usaha koperasi dlm hal investasi,inovasi dan pengembangan SDM
3. C. Aliran Yardstick
4. C. Aliran Commonwealth
5. C. Menurut Mohammad Hatta
6. A. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi
7. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3
8. B. Sebagai wahana utk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik
9. C. Kerjasama antar koperasi
10. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22
11. B. Mengangkat dan memberhentikan pengelola
12. C. Keuntungan dan modal koperasi kecil
13. D. Berita Negara Republik Indonesia
14. B. Rapat anggota
15. A. Jasa Usaha anggota dan Jasa modal anggota
16. D. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 46
17. D. 5 tahun
18. A. Modal sendiri dan modal pinjaman
19. B. Teknologi dan sumber daya yang digunakan
20. D. Benar Semua

ESSAY

1. Jenis-jenis konsep koperasi, yaitu:

a) Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :

• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan,

• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama,

• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati,

• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

b) Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

c) Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

2. Hitunglah besarnya Sisa Hasil Usaha yang harus diterima masing-masing anggota, bila jasa Anggota terdiri dari 25% jasa modal anggota dan 75% jasa uasaha anggota.

Jawab:

Cadangan = 323.000
Simpanan Anggota (Sa) :
1. Ahimsa = 2.750
2. Annisa = 3.250
3. Rizky = 2.250
Total Modal Simpanan (TMS) = 125.800

Volume Usaha Anggota (Va) :
1. Ahimsa = 25.250
2. Annisa = 20.575
3. Rizky = 15.750
Total Volume Usaha Anggota (TVA) = 579.950

Jasa Usaha Anggota (JUA)
= 75% x 323.000
= 242.250

Jasa Modal Anggota (JMA)
= 25% x 323.000
= 80.750

a) SHU Usaha Ahimsa
= Va / TVA (JUA)
= 25.250 / 579.950 (242.250)
= 10.547,138

SHU Modal Ahimsa
= Sa / TMS (JMA)
= 2.750 / 125.800 (80.750)
= 1.765,203

SHU Ahimsa
= 10.547,138 + 1.765,203 (1000)
= 12.312.341

b) SHU Usaha Annisa
= Va / TVA (JUA)
= 20.575 / 579.950 (242.250)
= 8.594,351

SHU Modal Annisa
= Sa / TMS (JMA)
= 3.250 / 125.800 (80.750)
= 2.086,149

SHU Annisa
= 8.594,351 + 2.086,149 (1000)
= 10.680.500

c) SHU Usaha Rizky
= Va / TVA (JUA)
= 15.750/ 579.950 (242.250)
= 6.578,908

SHU Modal Rizky
= Sa / TMS (JMA)
= 2.250 / 125.800 (80.750)
= 1.444,257

SHU Rizky
= 6.578,908 + 1.444,257 (1000)
= 8.023.165