Minggu, 28 Februari 2010

Aborsi

Aborsi

Pasal 28B ayat 2 yang berbunyi :
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal ini membuat saya ingin sedikit membahas tentang aborsi atau pengguguran janin yang dilakukan secara sengaja. Memang di jaman yang mulai kacau seperti sekarang ini kita sering mendengar tentang kasus aborsi. Yang mengkhawatirkan dari kasus ini adalah para pelaku yang rata – rata adalah para remaja yang melakukan hubungan diluar nikah atau orang yang akhlaknya telah rusak karena melakukan hubungan terlarang.


Memang tidak semua praktek aborsi bersifat illegal, misalnya bila keadaan sang ibu tidak memungkinkan untuk mengandung karena factor kesehatan, maka tindakan aborsi legal dilakukan. Kalau karena factor kesehatan, hal ini tentu dapat diterima. Namun bagaimana bila aborsi dilakukan hanya untuk menutup aib yg dilakukan oleh calon bapak/ibunya??.. tentu ini terasa sangat tidak adil. Janin bayi yang tidak bersalah harus dicabut nyawanya demi menutupi aib orang tuanya. Apakah tindakan ini tidak melanggar Undang – undang ??..

Tentu saja sebagian besar masyarakat Indonesia akan menjawab ya.. sebab hak untuk hidup dari janin tersebut telah dilanggar. Hal ini sudah jelas diatur dalam pasal yang disebutkan diatas. Dan apakah hukum telah benar – benar ditegakkan, mengingat banyaknya praktek aborsi illegal yang menjamur dimasyarakat. Jangankan hak untuk berkembang, hak untuk hidup saja sudah direnggut sebelum janin itu lahir..

Hal yang dapat dianjurkan untuk mengurangi tindakan aborsi adalah dengan mempertebal kadar iman dan taqwa kita. Sebab segala tindakan yang kita lakukan pasti akan mendapat balasan dari yang maha kuasa. Penegakkan hukum bagi yang melakukan tindakan aborsi juga harus dilakukan secara tegas. Jangan hanya orang tua dari janin, tetapi dokter yang melakukan praktek tersebut juga harus dijerat dengan hukum yang setimpal. Semoga ctujuan dan cita – cita dari pasal 28b ayat 2 dapat tercapai. Dan semoga seluruh anak- anak di Indonesia dapat terpenuhi haknya.

HUKUMAN MATI

HUKUMAN MATI
Keadilan atau Pelanggaran HAM

Negara kita Republik Indonesia adalah Negara hukum. Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Melihat judul diatas kita tentu sudah sering mendengar tentang seorang pidana yang terancam hukuman mati. Biasanya hukuman ini diterapkan pada terpidana kasus narkoba, pembunuhan berencana, atau pidana berat lainnya.
Pelaksanaan pidana mati terdapat dalam hukum nasional, (terdapat dalam pasal 10 KUHP). Hal ini tentu sangat kontras jika kita bandingkan dengan Pasal 28A yang berbunyi :
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Hukuman mati tentu melanggar pasal ini karena hukuman mati jelas merebut kebebasan dan hak kehidupan seseorang. Namun sebagai warga negara yang baik kita harus mengedepankan sikap konstitusional. Hukuman mati sampai saat ini masih tercantum di hukum pidana kita. Dan selama itu masih berlaku, kita sebagai warga Negara yang baik wajib menghargai dan mematuhinya selama hukuman itu masih memberikan dampak positif dan demi tegaknya keadilan di Negara kita tercinta. Memang hal ini akan memunculkan pro dan kontra. Untuk hal ini tergantung dari mana kita memandang dan menyikapinya.