Jumat, 12 Maret 2010

Kebebasan Berpendapat



Negara kita adalah Negara yang demokratis, bahkan bisa dibilang sangat demokratis. Semua orang dari lapisan mana saja mendapat kebebasan dalam mengeluarkan pendapat. Semua bebas berunjuk rasa mengeluarkan segala aspirasinya.
Namun sayang, aksi ini kadang dilakukan dengan anarkis. Tadinya unjuk rasa dilakukan untuk membela kepentingan rakyat, tetapi akhirnya malah merugikan rakyat sebab fasilitas public menjadi rusak.
Dikalangan elit pejabat, kebebasan dalam mengeluarkan pendapat juga sangat bebas. Saking bebasnya mereka saat ini tidak lagi memikirkan tentang etika politik dan cara bertuturkata dalam suatu rapat.
Hal ini tentu saja memberikan dampak yang negative. Salah satunya adalah tingkat kepercayaan masyarakat menjadi menurun. Sebaiknya dalam mengeluarkan pendapat, kita tentu harus memperhatikan cara penyampaian dan dampak yang akan terjadi.
Bila lebih banyak negative daripada positivenya, maka kita perlu mempertimbangkan pendapat tersebut. Jangan karena bebas berpendapat kita menjadi egois dan mementingkan kepentingan pribadi atau golongan saja lalu kepentingan orang banyak (masyarakat) jadi dikesampingkan.

Kekerasan Pada TKI



Pasal 28I ”Hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama , hak untuk tidak diperbudak , hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum , dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun ”

Kasus kekerasan terhadap TKI yang terjadi diluar negri sangat sering kita dengar. Tetapi mengapa kasus ini sering terulang tentu ada penyebabnya ,Salah satu penyebabnya adalah tidak seriusnya pemerintah dalam menangani masalah ini. Hal ini diperparah dengan menjamurnya PJ TKI illegal.
Para tenaga kerja illegal inilah yang menjadi masalah, mereka berangkat tanpa dibekali kemampuan dan skill yang mumpuni sehingga para pemakai tenaga mereka pun jadi kecewa, dan imbasnya mereka pun disiksa oleh para majikannya. Mereka dilakukan seperti budak yang tidak berharga.
Bahkan mereka tidak diberi upah seperti apa yng dijanjikan sebelumnya. Tentu saja hak para tki ini telah dilanggar. Padahal TKI mempunyai hak yang sama dengan para pekerja yang lainnya. Malah seharusnya mereka mendapatkan apresiasi lebih karena mereka merupakan pahlawan devisa. Namun tidak semua TKI mendapatkan perlakuan yang buruk diluar. Ada juga TKI yang mendapat perlakuan baik.


Pasal 28F “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia ”
Informasi sangat penting untuk memajukan pengetahuan setiap manusia , dengan adanya informasi manusia dapat tahu perkembangan zaman diluar sana, Dengan media tekhnologi internet masyarakat dapat mencari dan menyampaikan informasi, bahkan di beberapa negara akses internet telah di akui sebagai Hak asasi manusia.Bila manusia dapat banyak pengetahuan dari informasi yang mereka peroleh mereka bisa mengembangkan pribadi dan lingkingan sosialnya misalnya saja dengan media tekhnologi internet masyarakat dapat mempromosikan kerajinan tangan yang dia hasilkan.
Namun tidak semua media informasi berdampak positif. Adapula yang memberikan dampak negative. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Ibu Prita. Walaupun media informasi sekarang ini telah banyak dan bebas dipergunakan oleh siapa saja, namun kita juga harus bijak dalam menggunakan dan menyebarkan informasi tersebut.
Bila salah dalam menggunakannya kita dapat dikenakan hukum. Sekarang ini sudah ada hukum yang mengatur tentang TI. Jadi kita harus berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi yang ada.

HAK MENDAPAT PENDIDIKAN



Pasal 28C “ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya , berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi , seni dan budaya , demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kejahteraan umat manusia”

Manusia tentu ingin memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, ingin mendapatkan kesejahteraan dalam hidupnya dan meningkatkan kualitas hidupnya, semua dapat didapat jika manusia mau memperjuangkan hak – haknya termasuk dalam pasal 28 C ini yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan atau segala macam jenis ilmu pengetahuan yang dapat diperoleh melalui Lembaga pendidikan formal atau media tekhnologi atau dari lingkungan sekitar misalnya saja adat budaya, mempelajari seni daerah.
Namun yang memprihatinkan dari Negara kita ini adalah banyaknya anak – anak terlantar yang putus sekolah. Alasannya klasik, yaitu karena factor ekonomi. Hal ini tentu sangat aneh bila mengingat bahwa fakir miskin dan anak terlantar ditanggung oleh Negara, lalu dimana peran Negara untuk memenuhi hak dasar tersebut.
Kita memang tidak dapat menyalahkan Negara atau pemerintah, bukannya tidak ada usaha dari pemerintah, tapi usaha yang telah dilakukan terasa kurang maksimal. Sebab didaerah terpencil masih banyak putra putrid daerah belum mendapatkan pendidikan yang layak. Semoga kedepannya anak – anak di Negara kita ini mendapat pendidikan yang layak secara merata sehingga mutu sdm di Negara kita ini semakin bisa bersaing. Kita harus menjadi tuan dinegara kita, jangan selamanya hanya menjadi pesuruh atau pelayan.

Kamis, 04 Maret 2010

DANA PENSIUN

DANA PENSIUN






DISUSUN OLEH :
DANDY KURNIA
2EA01 / 10208296

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA






BAB I
PENDAHULUAN
Dana Pensiun
Setiap orang yang bekerja dimasa mudanya pasti akan memikirkan bagaimana kehidupannya nanti dihari tua setelah badannya tak mampu lagi bekerja. Tentu mereka menginginkan kehidupan dihari tuanya dapat terjamin sehinga mereka akan tenang melewati hari tuanya tanpa harus memikirkan lagi urusan pekerjaan. Atas latar belakang kebutuhan itu maka pemerintah Indonesia menggagaskan program dana pensiun.
Dana pensiun adalah dana yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensuin(retirement), cacat (disability), atau meninggal dunia(death). Dana pensiun itu dikelola oleh badan hukum , badan khusus sejenis lembaga kuangan atau perusahaan asuransi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun(Ralp estes).
Sedangkan pensiun sendiri adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Perusahaan dana pesiun adalah perusahaaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian (Kasmir).
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
2. Dana pensiun lembaga keuangan
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
Tujuan Umum Program Pensiun
• Dari segi ekonomi
Merupakan upaya pemberi kerja (perusahaan) untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi dan produktif yang diharapkan dapat mengembangkan perusahaan.
• Dari segi sosial
Merupakan wujud tanggung jawab sosial pemberi kerja(perusahaan) kepada keryawan ketika tidak mampu lagi bekerja dan juga kepada keluarga pada saat karyawan meningal dunia

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dana pensiun
Seperti dijelaskan pada bab sebelumnya, Dana pensiun adalah dana yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensuin(retirement), cacat (disability), atau meninggal dunia(death). Dana pensiun itu dikelola oleh badan hukum , badan khusus sejenis lembaga kuangan atau perusahaan asuransi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun(Ralp estes).
Dana pensiun ini memiliki beberapa macam, yaitu :
1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Dalam menjalankan programnya dana pensiun memiliki 5 asas, yaitu :
1. Asas keterpisahaan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
3. Asas pembinaan dan pengawasan
4. Asas penundaan manfaat
5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun



B. Fungsi Program Pensiun

Pada dasarnya program pensiun memiliki 3 fungsi, meliputi:
• Fungsi asuransi :

Program pensiun memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
Fungsi Asuransi. Penyelenggara Program Pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Sebgai contoh, bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun

• Fungsi tabungan :

Program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program Anda diharuskan untuk membayar iuran.
Fungsi Tabungan karena progran pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, di mana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan. Selanjutnya iuran tersebut akan dikelola dan dikembangkan, yang nantinya di saat pensiun atau di akhir masa program, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta.

Besarnya manfaat yang diterima oleh peserta sangat bergantung dengan akumulasi dana yang disetor dan hasil pengembangan dari iuran tersebut. Tentunya dengan semakin panjang waktu kepesertaan akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan dana setoran iuran peserta.

• Fungsi pensiun :

Program pensiun memiliki fungsi pensiun, karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup. Fungsi Pensiun. Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun. Terdapat empay cara pembayaran manfaat pensiun. Pertama, pensiun normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal sesuai perjanjian. Kedua, pensiun dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal.


C. Jenis – Jenis dana pensiun
1. Pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
4. Pensiun ditunda adalah pensiun yang diberikan kepada karyawan yang meminta pension sendiri saat usia pensiun belum mencukupi.

D. Klasifikasi dana pensiun
Sejak diberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, di Indonesia hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
• DPPK adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Oleh karena itu peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dana mengelola dana pensiun.

• Sedang DPLK merupakan sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga yaitu Bank Umum dan Perusahan Asuransi Jiwa. DPLK memiliki fungsi yang lebih luas dibanding dengan DPPK, di mana seluruh masyakarat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta, yang menyetorkan iuran dan meikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta
Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK.
Sedangkan iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu) dan hanya dapat dilakukan di DPLK. Sedangkan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan peserta maupun hanya pemberi kerja saja yang mengeluarkan iuran dapat dilakukan di DPPK maupun DPLK.
Secara prinsip terdapat perbedaan antara Program Pensiun Manfaat pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti.
Perbedaan tersebut adalah:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)
a. Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar iurannya.
b. Mengenal Past Service Liabilities (PSL)
c. Ada perhitungan aktuaria.

Rumus perhitungan PPIP sekaligus : IP = 3 x FPd x PDP
Rumus perhitungan PPIP bulanan : IP = 3 x FDe x PDP
Keterangan :
IP : Iuran Pensiun
FPd : Faktor penghargaan per tahun dalam desimal
FDe : faktor penghargaan per tahun dalam persentase
PDP : Penghasilan dasar pensiun per tahun
2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution)
a. Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya.

b. Pada saat pensiun /diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke perusahaan asuransi jiwa..
Rumus perhitungan PPMP sekaligus : MP = FPd x MK x PDP
Rumus perhitungan PPMP bulanan : MP = FPe x MK x PDP
Keterangan :
MP : Manfaat pensiun
FPd : Faktor penghargaan dalam desimal
MK : Masa kerja
PDP : Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
E. Manfaat Program Pensiun

Bila dilihat dari ciri-ciri serta program pensiun itu sendiri terdapat beberapa manfaat atau keuntungan dari program ini. Bagi Anda peserta DPLK terdapat beberapa manfaat, yaitu:

1. Adanya kepasatian Dana Pensiun

2. Iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukan bagi peserta.

3. Dalam program ini peserta dapat:
a Menentukan sendiri sasaran untuk investasi dananya
b.Memperoleh keuntungan maksimal & risiko min yang mungkin ada dalam investasi.
c. Selalu memonitor besarnya manfaat pensiun.
d. Menentukan sendiri besar kecilnya iuran yang akan dilakukan selama masa program

4. Pembayaran iuran dapat dilakuan secara tidak teratur

5. Merupakan satu-satunya produk hari tua yang sangat transparan.

F. Tujuan Dana Pensiun

Pada dasarnya tujuan dari dana pensiun dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Tujuan Menyelenggarakan Dana Pensiun bagi Pemberi Kerja:
• Memberikan penghargaan kepada karyawan.
• Agar dimasa pensiun karyawan tetap dapat menikmati hasil kerjanya.
• Memberikan rasa aman batiniah bagi karyawan.
• Meningkatkan motivasi kerja karyawan.
• Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.
2. Tujuan dana pensiun bagi karyawan:
• Kepastian memperoleh penghasilan dimasa akan datang(masa pensiun).
• Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi kerja.
3. Tujuan dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun:
• Mengalokasikan dana pensiun dalam kegiatan investasi
• Turut membatu dan mendukung program pemerintah.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Memperoleh masa pensiun yang mapan memang tidak mudah, bukan hanya kemampuan dan kemauan untuk menyisihkan dana pada saat ini tetapi juga bagaimana menjaga kekonsistensiannya. Selain itu, pengetahuan akan instrumen investasi juga akan memberikan kemudahan bagi anda untuk melakukan perencanaan investasi yang tepat. Salah satu instrumen investasi hari tua yang perlu diketahui adalah Dana Pensiun.
Setelah membaca penjelasan diatas, keuntungan dari mengikuti progam dana pensiun sangatlah bermanfaat, baik bagi karyawan maupun bagi perusahaan. Secara garis besar keuntungan tersebut adalah :

Bagi Karyawan :

• Keuntungan pajak Pph 21

• Pengelolaan dana secara professional

• Transparan

• Memiliki rekening pribadi DPLK

• Pilihan investasi yang beragam

• Fleksibel

• Jaminan Finansial, ketentraman dan rasa aman di hari tua

• Komunikasi peserta berupa Laporan rekening pribadi dan Buletin Investasi

Bagi perusahaan :

• Keuntungan pajak Pph 25

• Meringankan beban administratif perusahaan

• Pengelolaan dana secara professional

• Transparan

• Fleksibel




B. Saran
Walau belum memasyarakat, program dana pensiun memberikan banyak keuntungan seperti kebebasaan kepada individu yang turut serta dalam melakukan pembayaran iuran, dapat dilakukan tidak teratur dan memilih jenis investsi yang anda inginkan.
Apabila di perusahaan Anda menawarkan suatu program dana pensiun maka hal ini jangan pernah Anda abaikan. Sebaiknya Anda pertimbangkan dengan masak sebelum mengambil keputusan untuk tidak mengikutinya. Karena sebab-sebab seperti di atas maka persiapan dana pensiun menjadi sangat dibutuhkan. Secara singkat maka dana pensiun yang dilakukan lebih awal sangat baik dan sangat mempengaruhi besarnya dana yang harus disisihkan tiap bulan serta tingkat pengembalian yang anda inginkan. Investasi lebih awal memberikan Anda cukup waktu untuk mengumpulkan dana yang inginkan dan memiliki waktu untuk melakukan perubahan dalam pemilihan investasi apabila anda mengalami kerugian.
Dengan adanya program dana pensiun di perusahaan bukan hanya Anda yang menyisihkan dari pendapatan bulanan Anda, tetapi biasanya perusahaan juga turut menyisihkan sebagian dari dana perusahaan. Jadi saran kami ikuti bila perusahaan Anda menawarkan program dana pensiun.


DAFTAR PUSTAKA

http://google.co.id/pengertiandanapensiun//
http://id.wikipedia.org/wiki/dana_pensiun/
http://www.pdfdatabase.com/dana-pensiun.html