Jumat, 12 Maret 2010

Kekerasan Pada TKI



Pasal 28I ”Hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama , hak untuk tidak diperbudak , hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum , dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun ”

Kasus kekerasan terhadap TKI yang terjadi diluar negri sangat sering kita dengar. Tetapi mengapa kasus ini sering terulang tentu ada penyebabnya ,Salah satu penyebabnya adalah tidak seriusnya pemerintah dalam menangani masalah ini. Hal ini diperparah dengan menjamurnya PJ TKI illegal.
Para tenaga kerja illegal inilah yang menjadi masalah, mereka berangkat tanpa dibekali kemampuan dan skill yang mumpuni sehingga para pemakai tenaga mereka pun jadi kecewa, dan imbasnya mereka pun disiksa oleh para majikannya. Mereka dilakukan seperti budak yang tidak berharga.
Bahkan mereka tidak diberi upah seperti apa yng dijanjikan sebelumnya. Tentu saja hak para tki ini telah dilanggar. Padahal TKI mempunyai hak yang sama dengan para pekerja yang lainnya. Malah seharusnya mereka mendapatkan apresiasi lebih karena mereka merupakan pahlawan devisa. Namun tidak semua TKI mendapatkan perlakuan yang buruk diluar. Ada juga TKI yang mendapat perlakuan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar