Minggu, 28 Februari 2010

HUKUMAN MATI

HUKUMAN MATI
Keadilan atau Pelanggaran HAM

Negara kita Republik Indonesia adalah Negara hukum. Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Melihat judul diatas kita tentu sudah sering mendengar tentang seorang pidana yang terancam hukuman mati. Biasanya hukuman ini diterapkan pada terpidana kasus narkoba, pembunuhan berencana, atau pidana berat lainnya.
Pelaksanaan pidana mati terdapat dalam hukum nasional, (terdapat dalam pasal 10 KUHP). Hal ini tentu sangat kontras jika kita bandingkan dengan Pasal 28A yang berbunyi :
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Hukuman mati tentu melanggar pasal ini karena hukuman mati jelas merebut kebebasan dan hak kehidupan seseorang. Namun sebagai warga negara yang baik kita harus mengedepankan sikap konstitusional. Hukuman mati sampai saat ini masih tercantum di hukum pidana kita. Dan selama itu masih berlaku, kita sebagai warga Negara yang baik wajib menghargai dan mematuhinya selama hukuman itu masih memberikan dampak positif dan demi tegaknya keadilan di Negara kita tercinta. Memang hal ini akan memunculkan pro dan kontra. Untuk hal ini tergantung dari mana kita memandang dan menyikapinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar