KOPERASI DAN BADAN USAHA LAINNYA
DISUSUN OLEH :
ANDRI GUNAWAN
DANDY KURNIA
INDAH JAUHARI
MUHAMMAD RIZKY
MULYANANDA
NIKE MIHARJA
NURUL CHAERANI
NURNA NINGSIH
PANDJI SAPUTRO
WIDYA HANDAYANI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat, hidayah serta inayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang diberi judul “ KOPERASI DAN BADAN USAHA LAINNYA ”.
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah ilmu pengetahuan kita tentang dunia ekonomi, khususnya mengenai perbedaan antara koperasi dan badan usaha lainnya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempuna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Jakarta, November 2009
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Ekonomi adalah usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Koperasi juga termasuk dalam cabang ilmu ekonomi. Manfaat dari belajar ekonomi adalah:
- Memperbaiki cara berfikir yang membantu dalam pengambilan keputusan.
- Memahami masyarakat dan masalah internasional.
- Membantu dalam membangun masyarakat demokrasi.
Didalam ekonomi kita mengenal istilah Usaha Kecil Menengah dan Koperasi. Kedua badan usaha ini sebenarnya memiliki persamaan dan perbedaan masing –masing. Istilah teori usaha kecil menengah berbeda – beda di tiap Negara. Hal ini karena adanya perbedaan jumlah tenaga kerja yang mejadi dasar tingkatan dalam mengidentifikasi jenis usaha. Koperasi juga begitu, terdapat beberapa perbedaan antara koperasi yang satu dengan yang lainnya.
Berikut akan dijelaskan secara lebih rinci mengenai perbedaan koperasi dan ukm pada bab pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. UKM
Masyarakat kelas bawah melalui usaha kecil dan menengah (UKM) dan lembaga keuangan mikro lainnya amat jarang disentuh oleh ilmu ekonomi formal. Padahal selain jumlahnya yang besar, mereka juga kuat dalam menopang perekonomian Indonesia. Akibatnya, industri ini tidak dapat bertahan, dan terpaksa diambil alih oleh BPPN. Berikut adalah beberapa pengertian ukm :
A. Pengertian UKM berdasarkan jumlah pekerja berbeda antara Negara yang satu dengan yang lain contohnya :
- Di Amerika Serikat criteria ukm disektor manufacture karyarawan < 500 orang
- Di Prancis criteria UKM jika karyawan 10-40 orang, jika kurang dari 10 orang dikatagorikan usaha kecil.
-Di Indonesia di sebut juga usaha kecil jika karyawannya kurang dari 20 orang.
B. Karena UKM setiap Negara berbeda-beda, misalkan di Negara berkembang sering dikaitkan dengan masalah ekonomi dan sosial, didalam negri seperti angka kemiskinan yang tinggi dan jumlah penggannguran yang besar terutama dari golongan masyarakat berpendidikan rendah, ketimbang distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak
merata antara daerah perkotaan dan pedesaan serta masalah urbanisasi dengan segala efek negatifnya. Semakin tinggi tingkat pendapatan riil perkapita di suatu Negara semakin kecil saham tenaga kerja IK ( terutama IRT ) dan semakin besar saham tenaga kerja IMB.
C. Karena setiap perusahaan di pemerintahan berbeda-beda dan bisa dilihat dari jumlah
karyawannya, semakin banyak jumlah karyawannya ( misalkan 100 ) maka di kelompokkan menjadi usaha besar, dan jika jumlah karyawannya sedikit ( misalnya 5)
maka di kelompokkan menjadi usaha kecil. Dan juga bisa dilihat dari jumlah penghasilan yang dihasilkan oleh setiap perusahaan. Antara usaha besar, menengah , usaha kecil kegiatan usahanya juga berbeda dan berjalan sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing. Perubahan hal ini perlu dikelompokkan usaha-usaha tersebut.
* Usaha besar adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 20 milyar belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan lebih 100milyar.
* Usaha menengah adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 600 juta untuk
Sektor indrustri, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil Penjualan maksimal 3 milyar.
* Usaha kecil adalah segala jenis usaha yang memiliki asset 200 juta tidak termasuk Tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan maksimal 1 milyar.
Strategi – strategi dalam membantu UKM dalam permodalan diantaranya :
* Memadukan dan memperkuat 3 aspek yaitu bantuan keuangan, bantuan tekhnis, dan
Program penjaminan.
* Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan mikro untuk usaha mikro
Kecil dan menengah ( UMKM ).
* Bantuan tekhnis yang efektif bekerja sama dengan asosiasi konsultan swasta, perguruan Tinggi, dan lembaga terkait.
* Meningkatkan lembaga penjamin kredit.
* Memperkuat lembaga keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin.
B. Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan tujuan mensejahterakan para anggotanya. Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional.
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai koperasi :
a. Koperasi tradisional
adalah koperasi yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan dari daerah Tertentu.
b. Koperasi modern
adalah koperasi yang muncul mengarah kepada ekonomi yang bertujuan meningkatkan kehidupan.
c. Koperasi primer
adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang minimal 20 orang.
d. Koperasi skunder
adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer minimal 3 koperasi.
Menurut usaha pokok koperasi terdiri dari :
• Koperasi konsumsi : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi
Anggota.
• Koperasi produktif : yaitu koperasi yang mempriduksi / membuat produk-produk yang berfungsi untuk keperluan anggotanya.
• Koperasi kredit : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan anggotanya dengan cara mengkreditkan barang kepada setiap anggotanya.
Prinsip prinsip koperasi konsumsi :
• Keanggotaannya berdasarkan sukarela.
• Usaha secara demokratis.
• Pembagian keuntungan berdasarkan jasa anggotanya.
• Bunga yang terbatas atas modal anggota.
• Pembelian barang secara tunai
• Netral terhadap agama dan politik
• Barang yang dijual berkualitas
• Membentuk dana pendidikan guna menambah pengetahuan dan usaha social.
Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
1.Terbatasnya modal
2. Rendahnya kualitas SDM
3. kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan
4. Tidak adanya lembaga penjamin
Berikut ini adalah perbedaan dan persamaan antara koperasi dengan UKM atau PT :
a. Persamaan – persamaan antara perusahaan terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah :
• Sama – sama berbadan hokum
• Sama – sama mencari profit
b. Perbedaan – perbedaan antara perusahaan terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah :
PERBEDAAN KOPERASI UKM / PT
Anggota
koperasi Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi, UKM/PT Anggota terbuka untuk semua penanam modal
Modal
koperasi Jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi Jumlah besar, UKM/PT penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan
Pemilik
Pemakai koperas adalah pemilik koperasi, UKM/PT Penanam modal adalah pemilik usaha
Pengawasan
Koperasi Berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama, UKM/PT Penanam modal
sebanding dengan modal yang ditanamkan
Manfaat
koperasi Anggota memperoleh manfaat Sebanding dengan jasa yang diberikan, UKM/PT Penanam modal memperoleh laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkan
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa antara koperasi dan badan usaha lainnya memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Bila keduanya dapat berjalan sesuai harapan maka ekonomi kita pun pasti akan terangkat. Karena koperasi dan UKM adalah lembaga yabg dapat mengangkat kesejahteraan rakyat kelas menengah ke bawah.
SARAN
Sebaiknya kegiatan pemberdayaan koperasi lebih ditingkatkan sebab pemberdayaan koperasi berarti membangun ekonomi kerakyatan, ekonomi jaringan yang menghubung-hubungkan sentra kemandirian usaha masyarakat kedalam system perekonomian secara makro, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi sehingga akan berdampak pada kesempatan kerja produktif, berkurangnya kemiskinan maupun tercapainya ekonomi yang baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar